LPPM IAIN Bone Teken PKS dengan BPN Sulsel, Dukung Sertifikasi Tanah dan Pendataan Wakaf
20 Juli 2026
BONE – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Senin (20/7/2026).
PKS ini ditandatangani oleh Ketua LPPM IAIN Bone, Prof. Nur Paikah, bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Kakanwil BPN Sulsel, sekaligus tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan IAIN Bone yang sebelumnya telah dirintis di tingkat pimpinan.
Kerja sama ini membuka peluang bagi dosen dan mahasiswa IAIN Bone untuk melaksanakan kegiatan riset dan pengabdian masyarakat terkait sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah.
Salah satu program konkret yang segera ditindaklanjuti adalah pendataan tanah wakaf untuk disertifikatkan, yang akan dititipkan sebagai bagian dari program mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026.
Prof. Nur Paikah menyambut kerja sama ini dengan optimisme. "Semoga PKS ini bisa menjadi dasar bagi dosen dan mahasiswa melaksanakan kegiatan riset dan pengabdian masyarakat terkait sosialisasi dan gerakan kesadaran untuk melegalkan tanah melalui penerbitan sertifikat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor IAIN Bone yang telah merintis kerja sama di tingkat kementerian sehingga dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat lembaga.
Kakanwil BPN Sulsel juga menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai narasumber secara daring dalam pembekalan KKN mahasiswa IAIN Bone, membahas pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.
(humas/iainbone)